Utang (الدِّيْنُ)

Utang (الدِّيْنُ)


العقيدة الثقافة والدعوة أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Hak orang lain yang harus dipenuhi dan menjadi tanggungan seseorang.

الشرح المختصر :


Ad-Dain adalah salah satu jenis akad yang mengikat dan menetapkan adanya hak yang harus dipenuhi oleh seseorang dalam suatu tanggungan atau jaminan; di mana ia bertanggungjawab atas akad tersebut. Bentuk hak tersebut meliputi harta yang diperoleh sebab hutang-piutang, jual-beli, persewaan, pengrusakan, kriminal, dan sebagainya. Begitu pula hak selain harta benda , seperti: salat yang terlewat, zakat, puasa, dan lain-lain. Maksud dari tanggungan di sini adalah tanggungjawab seseorang dan statusnya layak untuk aktifitas serah-terima.

التعريف اللغوي المختصر :


Ad-Dain merupakan kata dasar Dāna. Makna asalnya ketundukkan dan kehinaan. Di antara maknanya: Penundaan. Dinamakan demikian, karena di dalamnya mengandung makna kehinaan atau karena pelunasannya dilakukan hingga jatuh tempo.