Anak laki-laki (الاِبْنُ)

Anak laki-laki (الاِبْنُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Laki-laki yang lahir dari jalur nasab.

الشرح المختصر :


Al-Ibnu adalah anak laki-laki yang mencabang dari lainnya secara langsung, baik dengan cara alami atau dengan pembuahan buatan. Al-Ibnu memiliki dua keadaan: 1. Berkaitan dengan ayah, al-ibnu adalah setiap anak lelaki yang dilahirkan untuk seorang ayah dari hasil hubungan yang sah, atau berdasarkan akad nikah yang rusak, atau persenggaman dengan syubhat yang diperhitungkan oleh syariat, atau kepemilikan budak. 2. Berkaitan dengan ibu, al-ibnu adalah setiap laki-laki yang ia lahirkan dari hasil pernikahan atau zina. Al-Ibnu (anak laki-laki) memiliki hak dan kewajiban. Haknya seperti nafkah, pengasuhan, pendidikan dan pembinaan. Sedangkan kewajiban seperti patuh kepada kedua orang tua dan berbuat baik kepada keduanya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Ibnu artinya anak laki-laki. Dikatakan, "Fulān ibnu fulān" artinya fulan anak laki-laki fulan. Dan ketika disebutkan secara umum maksud al-ibnu adalah anak laki-laki dari nasab langsung. Kadang juga diungkapkan untuk menyebut anak dari susuan dan anak yang tidak langsung, seperti anak dari anak laki-laki. Asal kata ini adalah binw atau banaw. Sedang al-bunuwwah adalah hubungan anak dengan ayahnya.