Kebiasaan (الْعُرْفُ)

Kebiasaan (الْعُرْفُ)


أصول الفقه الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Sesuatu yang sama-sama diketahui masyarakat, mereka mengakuinya dalam kebiasaan dan interaksi mereka sesuai zaman dan tempat mereka.

الشرح المختصر :


Al-‘Urf (kebiasaan) merupakan dalil yang mengungkap hukum. Al-‘Urf termasuk di antara dalil-dalil penting sesuai perbedaan zaman, tempat dan keadaan. Dan dalam muamalat, al-‘urf berkedudukan sebagai syarat yang disyaratkan. Al-‘Urf (kebiasaan) terbagi dua: 1. ‘Urf Qauli (kebiasaan dalam bentuk ucapan), seperti masyarakat sama-sama mengetahui bahwa maksud kata daging adalah daging kambing. 2. ‘Urf ‘Amali (kebiasaan dalam bentuk perbuatan), yakni masyarakat sama-sama mengetahui satu perbuatan tertentu. Misalnya, mereka mengetahui bahwa biaya masuk kamar mandi sudah termasuk air dan perlengkapan mandi seperti sabun dan lainnya. Dari segi lain, Al-‘Urf (kebiasaan) juga terbagi menjadi: 1. ‘Urf ‘Ām (kebiasaan umum), yakni sesuatu yang sama-sama diketahui masyarakat secara umum. 2. ‘Urf Khāṣ (kebiasaan ekslusif), yakni sesuatu yang sama-sama diketahui oleh sebagian masyarakat saja.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-'Urf artinya segala perkara yang diketahui jiwa sebagai kebaikan, dan jiwa merasa tenang kepadanya. Asalnya adalah kebaikan dan perbuatan baik yang sama-sama diketahui. Dikatakan, "Addā ilaihi 'urfan", artinya ia melakukan kebaikan kepadanya. Al-'Urf juga bisa berarti perkara-perkara yang diketahui bersama dan populer.