التيمم
Dari Ibnu Abbās -raḍiyallāhu 'anhuma- berkaitan dengan penafsiran firman Allah –Jalla wa 'Alā-,‎ "Dan jika kalian sakit atau dalam keadaan safar”, dia berkata, “Jika seseorang memiliki luka (karena berperang) di jalan Allah, atau borok, atau penyakit cacar, lalu dia junub dan merasa khawatir jika dirinya mandi janabah akan membuatnya ‎meninggal dunia, maka hendaklah ia bertayamum.”‎‎  
عن ابن عباس -رضي الله عنهما- في قوله -عز وجل-: (وإن كنتم مرضى أو على سفر)، قال: «إِذَا كَانَتْ بِالرَّجُلِ الْجِرَاحَةُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، أَوِ الْقُرُوحُ أَوِ الْجُدَرِيُّ فَيُجْنِبُ فَيَخَافُ أَنْ يَمُوتَ إِنِ اغْتَسَلَ، يَتَيَمَّمُ».

شرح الحديث :


Aṡar dari Ibnu Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- ini berkaitan dengan penafsiran firman Allah -'Azza wa Jalla-: "Dan jika kalian sakit atau sedang safar (Al-Māidah: 6), di mana beliau -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Jika seseorang memiliki luka di jalan Allah" yakni luka karena berjihad , atau "Al-Qurūh"‏‎ yaitu bentuk jamak dari ‎"Qarhun"‏‎ yang ‎memiliki arti gelembung-gelembung yang keluar dari tubuh (nanah), seperti penyakit cacar ‎dan yang sejenisnya, siapa saja yang kondisinya seperti ini, "kemudian dia junub"‏‎ yakni terkena janabah,‏ "lalu ia merasa khawatir"‏‎ ‎yakni dia beranggapan atau mengira "dia akan meninggal dunia jika ‎dia mandi janabah", maka Ibnu Abbas membolehkan mengambil rukhsah bertayamum bagi siapa saja yang kondisinya seperti ini, dia berkata, "cukuplah baginya ‎bertayamum."‎ Dalam aṡar ini terdapat dalil tentang disyari'atkannya tayamum bagi orang yang junub jika dia ‎khawatir akan meninggal dunia (kalau terkena air); adapun jika tidak khawatir kecuali hanya ‎berbahaya saja, maka ayat tersebut yaitu firman Allah –Ta'ālā-, "Dan jika kalian sakit" (Al-Māidah: 6) menunjukkan bahwa dia boleh bertayamum. ‎Dan penafsiran Ibnu Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- tentang orang sakit dengan apa yang ‎disebutkan dalam hadis ini, seperti luka di jalan Allah dan borok, ini bukanlah pembatasan yang hanya ‎berlaku pada penyakit-penyakit tersebut, namun itu hanya sebagai contoh saja. Karena setiap orang sakit yang apabila memakai air akan membahayakannya maka ‎dibolehkan baginya untuk bertayamum meskipun bahayanya tidak sampai pada kematian. Bahkan jika dia takut ‎luka tersebut membusuk, bertambah parah, lambat penyembuhannya atau menambah ‎lama sakitnya dan alasan-alasan serupa lainnya, maka dibolehkan baginya untuk bertayamum, ‎berdaṣarkan keumuman firman Allah -Ta'ālā-, "Dan jika kalian sakit atau dalam keadaan safar." (Al-Māidah: 6). Dengan catatan bahwa dalam aṡar ini daif.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية