الشرك
Dikemukakan dari Ibrahim an-Nakha'i bahwasannya dia tidak menyukai (makruh) ucapan, "Aku berlindung kepada Allah dan kepadamu," dan membolehkan untuk mengucapkan, "(Aku berlindung) kepada Allah kemudian kepadamu." Ia mengatakan, dan (boleh) mengucapkan, "Seandainya bukan karena Allah lalu fulan," dan janganlah kalian mengucapkan, "Andaikan bukan karena Allah dan fulan."  
عن إبراهيم النخعي: "أنه يكره أن يقول: أعوذ بالله وبك، ويجوز أن يقول: بالله ثم بك، قال: ويقول: لولا الله ثم فلان، ولا تقولوا ولولا الله وفلان".

شرح الحديث :


Ibrahim An-Nakha'i -raḥimahullāh- adalah seorang tabiin yang memandang pengharaman 'aṭaf (penggandengan) Al-Isti'āżah (permohonan perlindungan) kepada makhluk atas Al-Isti'āżah kepada Allah dengan huruf wāwu, karena hal ini mengharuskan adanya saling bersekutu antara dua subyek yang saling bersandar. Dan hal itu menimbulkan kesyirikan kepada Allah, dan itu ditafsirkan dengan syirik kecil. Demikian juga mengaitkan satu manfaat kepada perbuatan Allah dan perbuatan orang lain bersama-Nya, seperti ucapanmu, "Kalaulah bukan karena Allah dan fulan, tentu aku tidak akan sembuh." Meskipun hadis ini lemah, akan tetapi larangannya sahih dengan dianalogikan kepada hadis Ḥużaifah -raḍiyallāhu 'anhu- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Janganlah kalian mengucapkan, 'Atas kehendak Allah dan kehendak fulan, tetapi katakanlah, Atas kehendak Allah lalu kehendak fulan!' "  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية