البحث

عبارات مقترحة:

الفتاح

كلمة (الفتّاح) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعّال) من الفعل...

المقتدر

كلمة (المقتدر) في اللغة اسم فاعل من الفعل اقْتَدَر ومضارعه...

الحق

كلمة (الحَقِّ) في اللغة تعني: الشيءَ الموجود حقيقةً.و(الحَقُّ)...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', ia berkata, Ketika ada orang sedang salat dengan memanjangkan kain sarungnya, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepadanya, "Pergilah berwudu!" Orang tersebut pergi berwudu lalu kembali lagi. Beliau bersabda kembali, "Pergilah berwudu!" Lantas seseorang bertanya kepada beliau, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau memerintahkannya berwudu kemudian engkau diam?" Beliau bersabda, "Sesungguhnya ia tadi salat dengan memanjangkan kain sarungnya dan sungguh Allah tidak menerima salat orang yang memanjangkan kain sarungnya."

شرح الحديث :

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihat seorang lelaki memanjangkan kainnya saat salat, lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepadanya, "Pergilah berwudu!" Orang tersebut pergi berwudu lalu kembali lagi. Beliau bersabda kembali, "Pergilah berwudu!" Lantas seseorang bertanya kepada beliau, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau memerintahkannya berwudu kemudian engkau diam?" Beliau bersabda, "Sesungguhnya ia tadi salat dengan memanjangkan kain sarungnya dan sesungguhnya Allah tidak menerima salat orang yang memanjangkan kain sarungnya." Ini adalah nas yang jelas bahwa Allah tidak menerima shalat orang yang memanjangkan kainnya. Maksudnya, salatnya rusak dan ia harus mengulanginya. Hanya saja dalam hal ini ada perdebatan karena hadis ini lemah tidak sah untuk disandarkan kepada Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Pendapat yang sahih dari kalangan ulama bahwa salat orang yang memanjangkan kainnya itu tetap sah, tetapi ia berdosa."


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية