البحث

عبارات مقترحة:

التواب

التوبةُ هي الرجوع عن الذَّنب، و(التَّوَّاب) اسمٌ من أسماء الله...

القدوس

كلمة (قُدُّوس) في اللغة صيغة مبالغة من القداسة، ومعناها في...

الغفار

كلمة (غفّار) في اللغة صيغة مبالغة من الفعل (غَفَرَ يغْفِرُ)،...

Dari Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā- ia berkata, "Rasulullah-ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah melaksanakan salat Asar, lalu masuk rumah dan salat dua rakaat. Maka aku berkata, "Wahai Rasulullah, engkau telah melakukan salat yang tidak pernah engkau lakukan." Maka beliau bersabda, "Aku menerima harta benda, sehingga tidak sempat salat dua rakaat setelah Zuhur, maka aku salat sekarang ini." Lantas Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah kami juga mengkada jika kami tidak melakukannya?" Beliau menjawab, "Tidak."

شرح الحديث :

Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā- bingung melihat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- salat dua rakaat setelah Asar yang tidak biasanya beliau lakukan. Maka Ummu Salamah bertanya, "Wahai Rasulullah, engkau telah melakukan salat yang tidak pernah engkau lakukan?" Maka beliau memberitahukan kepadanya bahwa dua rakaat setelah Asar itu merupakan kada dari dua rakaat setelah Zuhur yang tidak bisa dilaksanakan lantaran ada harta benda yang datang kepada beliau. Di sebagian riwayat yang sahih disebutkan, bahwa yang menyebabkan beliau tidak salat dua rakaat setelah Zuhur adalah datangnya delegasi Abdul Qais kepada beliau. Kemudian Ummu Salamah bertanya hal lain yang berkaitan dengannya, "Apakah kami juga mengkada jika kami tidak melakukannya?" Beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, "Tidak." Artinya, janganlah kalian mengkadanya di waktu ini, karena waktu setelah Asar merupakan waktu larangan salat sunah. Ini alasan yang lemah, tetapi larangan salat sunah setelah Asar terdapat di banyak riwayat yang sahih. Maka disimpulkan bahwa bolehnya kada setelah Asar merupakan kekhususan untuk Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ini adalah hukum yang khusus terkait salat Asar. Sementara salat sunah fajar bisa di kada setelah Subuh untuk umum, karena Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah melihat seseorang yang salat setelah salat Subuh, lalu beliau bertanya kepadanya dan dia memberitahukan kepada beliau bahwa dirinya salat kada untuk salat sunah Subuh. Dan beliau pun membenarkannya. Adapun salat sunah selain qabliyah Subuh tidak boleh dikada setelah Subuh.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية