البحث

عبارات مقترحة:

الكريم

كلمة (الكريم) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فعيل)، وتعني: كثير...

الخالق

كلمة (خالق) في اللغة هي اسمُ فاعلٍ من (الخَلْقِ)، وهو يَرجِع إلى...

القاهر

كلمة (القاهر) في اللغة اسم فاعل من القهر، ومعناه الإجبار،...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, Ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang salat di tengah siang sampai matahari tergelincir ke arah barat, kecuali hari Jumat."

شرح الحديث :

Hadis ini menjelaskan tentang larangan melakukan salat sunah menjelang matahari tergelincir, beberapa menit sebelum azan Zuhur dikumandangkan dan dikecualikan hari Jumat dari larangan ini. Hadis ini sendiri statusnya daif dan maknanya bisa digantikan oleh perbuatan sahabat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang melakukan salat di tengah hari pada hari Jumat tanpa ada yang menegur. Di samping itu juga ada anjuran dari Rasulullah untuk datang lebih awal ke masjid untuk salat Jumat dan memperbanyak salat sebelum imam naik mimbar. Biasanya imam tidak naik mimbar kecuali setelah matahari tergelincir ke arah barat. Hal ini menyebabkan adanya salat di sebagian waktu yang dilarang. Ditambah lagi adanya kesulitan mengetahui tergelincirnya matahari, khususnya pada zaman dahulu sebelum tersebarnya jam, karena kaum Muslimin di dalam masjid dan tertutup atap sehingga tidak mungkin mendeteksi tergelincirnya matahari. Hal ini mengharuskan mereka keluar dan melangkahi pundak-pundak orang lain untuk melihat tergelincirnya matahari, tidak ada perintah seperti itu dalam syariat ini.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية