الوكيل
كلمة (الوكيل) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فعيل) بمعنى (مفعول) أي:...
Dari Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā-, bahwasanya dia pernah bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Bolehkah seorang wanita salat dengan mengenakan baju kurung dan kerudung saja, serta tidak memakai sarung bawahan?" Beliau menjawab, "Boleh, asalkan baju kurung itu bisa menutupi bagian atas telapak kakinya."
Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā- pernah bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Bolehkah seorang wanita salat dengan mengenakan baju kurung dan kerudung saja, serta tidak memakai sarung bawahan?" Beliau menjawab, "Boleh, Jika baju kurung itu bisa menutupi bagian atas telapak kakinya." Artinya, sah dengan syarat baju yang dikenakan itu menutupi dari atas sampai bawah, termasuk kedua kakinya. Jadi, jika baju kurung seorang wanita menutupi sekujur tubuhnya sampai kakinya dan kerudungnya menutup kepala, rambut, dan lehernya, maka ia telah menutup auratnya dalam salat, sehingga ia boleh salat meskipun tanpa menggunakan sarung bawahan atau tanpa memakai celana di bawah baju kurungnya. Meskipun yang lebih utama dan sempurna ia mengenakan tiga potong kain; baju kurung, kerudung, dan sarung bawahan. Adapun untuk wajah, maka ia boleh membukanya ketika salat, karena tidak ada dalil yang memerintahkan untuk menutupnya. Maksudnya selama tidak ada laki-laki lain yang melihatnya. Ini adalah batasan aurat dalam salat. Adapun aurat wanita dilihat dari sudut pandangan laki-laki lain, maka sekujur tubuh wanita, sekaligus wajahnya adalah aurat yang mesti ditutup. Hadis ini daif (lemah), tetapi benar dari ucapan Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā-.